Pengelolaan Dana BOS SMPN 4 Pare Rp1,119 Miliar Disebut Telah Sesuai Ketentuan dan Diawasi Berlapis

KEDIRI, Fenomenatv.com – UPTD SMPN 4 Pare Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,119 miliar telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pihak sekolah memastikan penggunaan anggaran dilakukan melalui proses perencanaan dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya pertanyaan mengenai transparansi beberapa anggaran belanja sekolah. Menurut pihak SMPN 4 Pare, setiap penggunaan dana BOS memiliki dasar perencanaan yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Penyusunan RKAS dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur sekolah dan masyarakat. Kepala sekolah, guru, Komite Sekolah, serta perwakilan wali murid turut dilibatkan dalam pembahasan rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran. Dengan mekanisme tersebut, penyusunan anggaran dilakukan melalui pembahasan bersama dan tidak ditetapkan secara sepihak.

Setelah proses penyusunan selesai, RKAS kemudian melalui tahapan verifikasi dari tim Tata Kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Dokumen yang telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem resmi kementerian.

Kepala SMPN 4 Pare menyampaikan bahwa seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan rencana penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak penyusunan RKAS, kami sudah melibatkan berbagai pihak, mulai dari dewan guru, komite, hingga perwakilan wali murid. Setelah selesai, RKAS juga diperiksa oleh Dinas Pendidikan sebelum diunggah ke sistem. Jadi prosesnya tidak langsung digunakan begitu saja, tetapi ada tahapan pemeriksaan dan verifikasi,” ungkap Kepala SMPN 4 Pare.

Pengawasan terhadap dana BOS juga tetap berlangsung setelah anggaran digunakan. Sekolah menyebut terdapat pemeriksaan rutin dari sejumlah instansi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana diperiksa oleh Dinas Pendidikan setiap tiga bulan. Kemudian, pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dilakukan setiap enam bulan untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan operasional maupun pengelolaan keuangan. Sementara itu, pemeriksaan laporan keuangan tahunan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala sekolah menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam setiap proses pemeriksaan. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

“Kami terbuka terhadap seluruh proses pemeriksaan. SPJ diperiksa secara berkala oleh Dinas Pendidikan, kemudian ada pemeriksaan Inspektorat dan pemeriksaan tahunan oleh BPK. Kami selalu kooperatif karena tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan siswa,” tambahnya.

Melalui proses perencanaan yang melibatkan berbagai pihak serta pengawasan dari sejumlah lembaga, SMPN 4 Pare Kabupaten Kediri menyatakan akan terus menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Penggunaan anggaran diarahkan untuk mendukung kebutuhan sekolah dan kelancaran kegiatan belajar mengajar bagi seluruh siswa.