Satpol PP Kabupaten Kediri Gencarkan Edukasi Cukai, Ajak Pelaku UMKM Berantas Rokok Ilegal

Kediri-Fenomenatv.com-16 Oktober 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, dengan melibatkan puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pedagang. Kegiatan menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi, yaitu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Puji Astuti, S.IP., M.M., Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kediri Arintoko Dwi Miharto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kediri Bayu Aulia Rahman, S.H., dan KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Agus Sugiyono.
Dalam sambutannya, Diah Puji Astuti menjelaskan pentingnya sosialisasi ini karena di dalam produk rokok terdapat potensi penerimaan keuangan negara melalui pita cukai. Ia menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai termasuk kategori ilegal dan dapat merugikan negara. “Kalau bungkus rokok tidak ada pitanya, artinya itu rokok ilegal. Bisa berupa rokok polos, berpita palsu, atau memakai pita bekas,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Satpol PP mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk turut memerangi peredaran rokok ilegal serta memahami dampaknya terhadap kesehatan dan keuangan negara.
Selain itu, Diah juga menyampaikan penjelasan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yaitu bagian penerimaan negara dari cukai tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah sebesar dua persen. Dana tersebut dimanfaatkan untuk tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%). Ia menegaskan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal akan mengurangi penerimaan daerah dari DBHCHT yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Arintoko Dwi Miharto dari Bea dan Cukai Kediri menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang ilegal. Ia menjelaskan, wilayah pengawasan KPPBC Kediri mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk sehingga diperlukan dukungan masyarakat untuk melapor bila menemukan pelanggaran. Dalam kegiatan tersebut juga diputar video edukatif tentang cara mengenali pita cukai asli sebagai upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap legalitas produk hasil tembakau.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi positif dari peserta. Salah satu pelaku UMKM, Astuti, mengaku mendapatkan pengetahuan baru mengenai manfaat pajak dan cukai bagi kepentingan umum. Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara Satpol PP Kabupaten Kediri, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, demi mendukung penerimaan negara dan kesejahteraan bersama.





