MKKS SMPN Kabupaten Kediri Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPG 20 Persen

Kediri, Fenomenatv.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut adanya pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen. Melalui klarifikasi tersebut, MKKS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun masyarakat.

Dalam keterangannya, MKKS menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru disalurkan secara utuh sebesar 100 persen langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun. Menurut MKKS, hak para guru tetap diterima secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan TPG dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

MKKS menjelaskan bahwa persoalan yang dimaksud dalam pemberitaan bukan merupakan pemotongan TPG, melainkan urunan atau iuran bersama yang disepakati oleh para kepala sekolah. Urunan tersebut berasal dari dana yang dikelola oleh masing-masing kepala sekolah sebagai penerima tunjangan dan digunakan untuk mendukung operasional organisasi, kegiatan kedinasan, kerja sama dengan media massa, serta publikasi berbagai kegiatan MKKS. Menurut pihak MKKS, mekanisme tersebut dilakukan secara sukarela dan berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Humas MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum didahului dengan konfirmasi secara langsung kepada narasumber sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. “Kami memastikan bahwa TPG aman dan disalurkan penuh. Adapun urunan yang terjadi merupakan kesepakatan para kepala sekolah menggunakan dana yang mereka kelola sendiri, yang menurut regulasi dan petunjuk teknis diperbolehkan untuk mendukung kegiatan organisasi, kerja sama dengan media massa, serta publikasi kegiatan MKKS,” ujar pihak Humas MKKS.

Melalui hak jawab ini, MKKS SMP Negeri Kabupaten Kediri juga meminta media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya untuk memberikan ruang pemuatan hak jawab sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. MKKS berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sehingga para guru dan kepala sekolah dapat tetap menjalankan tugas pendidikan dengan tenang tanpa dipengaruhi informasi yang tidak sesuai dengan fakta menurut pihak MKKS.