Resmi Berlaku, SPMB SMP Kabupaten Kediri 2026 Hadirkan Sistem Baru — Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Mendaftar

Fenomenatv.com – Kabupaten Kediri memasuki babak baru dalam sistem penerimaan siswa tingkat SMP dengan diluncurkannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Berbeda dari sistem sebelumnya, SPMB kini hadir dengan sejumlah pembaruan signifikan yang menyangkut kuota, mekanisme seleksi, hingga dokumen yang dipersyaratkan. Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri telah menggelar sosialisasi secara masif di 26 kecamatan sepanjang bulan Mei guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami aturan main yang baru ini sebelum pendaftaran resmi dibuka pada 8 Juni 2026.
Syarat dan Ketentuan Peserta Calon peserta didik kelas VII SMP wajib memenuhi sejumlah syarat utama, yakni berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat. Bukti usia diverifikasi menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang asli. Yang perlu diperhatikan, domisili calon siswa harus tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran — surat keterangan domisili tidak dapat menggantikan KK karena Kabupaten Kediri tidak termasuk kategori daerah dengan kondisi khusus.
Perubahan Kebijakan yang Wajib Dicermati Sejumlah kebijakan baru membedakan SPMB 2026 dari tahun-tahun sebelumnya. Kapasitas setiap rombongan belajar kini ditetapkan 32 siswa per kelas, mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Pada Jalur Prestasi, bobot nilai piagam kejuaraan diturunkan dari 50% menjadi 40%, sementara Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) kini resmi diakui sebagai salah satu komponen penilaian dengan bobot 70% dari nilai akademik. Tak hanya itu, seluruh piagam yang digunakan untuk mendaftar kini wajib melalui proses kurasi untuk memastikan keabsahannya, sehingga orang tua diminta mempersiapkan dokumen asli jauh sebelum pendaftaran dibuka.
Empat Jalur Masuk dan Mekanisme Seleksi SPMB SMP Kabupaten Kediri 2026 membuka empat jalur penerimaan dengan mekanisme seleksi yang berbeda-beda. Jalur Domisili, yang mendapat kuota minimal 40%, menggunakan acuan jarak rumah ke sekolah yang diukur langsung oleh panitia SMP saat verifikasi — bukan berdasarkan tangkapan layar Google Maps milik pendaftar. Jalur Afirmasi menyediakan kuota 20% bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4 serta penyandang disabilitas. Jalur Prestasi mengakumulasikan poin dari piagam kejuaraan, nilai rapor lima semester terakhir, dan/atau SHTKA, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua maupun anak dari guru atau pegawai sekolah yang dituju.
Penutup/Imbauan dan Informasi Penting Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menegaskan bahwa seluruh proses SPMB dirancang di atas prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Orang tua dianjurkan melakukan input data pendaftaran secara mandiri melalui situs spmb.disdikkedirikab.com menggunakan laptop, bukan ponsel, untuk menghindari kesalahan teknis. Apabila terdapat perbedaan antara petunjuk teknis resmi dinas dengan tata cara yang diterapkan di sekolah tertentu, masyarakat diminta tetap mengacu pada juknis resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Pelanggaran berupa pemalsuan dokumen akan ditindak tegas, dan laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp contact center di nomor 081282027744.





