Gempur Rokok Ilegal: Bupati Kediri Ajak Warga Laporkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Kediri, Fenomenatv.com – Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi menggulirkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Kampanye ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, serta melibatkan kolaborasi lintas instansi termasuk kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini dinilai mendesak mengingat semakin maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kampanye ini, masyarakat diedukasi untuk mengenali empat ciri utama rokok ilegal. Pertama, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai bekas yang telah digunakan sebelumnya. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai milik produk atau merek yang berbeda. Keempat, rokok polos yang sama sekali tidak dilengkapi pita cukai. Keempat jenis rokok tersebut secara hukum tergolong produk ilegal yang peredarannya dapat dikenai sanksi pidana.

Bupati Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri tembakau yang beroperasi secara resmi dan sah. Rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah memberi celah bagi produsen nakal untuk menghindari kewajiban fiskal. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kediri.

Sebagai wujud partisipasi aktif, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap temuan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat. Selain melapor secara langsung, warga juga dapat menghubungi layanan hotline resmi Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225 yang tersedia selama 24 jam penuh. Laporan dari masyarakat menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi jaringan distribusi rokok ilegal yang seringkali sulit terdeteksi oleh aparat secara mandiri.

Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di Kabupaten Kediri merupakan bagian dari gerakan nasional yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan kesadaran warga, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Keberhasilan kampanye ini akan turut melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, sekaligus menjaga pendapatan negara dari sektor cukai tembakau demi kesejahteraan masyarakat luas.