Gubernur Jawa Timur Berikan Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2025, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Fenomenatv.com, Kediri – Mulai awal tahun 2025, Gubernur Jawa Timur resmi memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan pertama atau kendaraan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB di wilayah Jawa Timur tidak mengalami kenaikan. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian dan keringanan bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan baru maupun melakukan proses administrasi kepemilikan pertama di tahun 2025.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor otomotif di Jawa Timur. Dengan tidak adanya kenaikan dasar pengenaan pajak, diharapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani kenaikan biaya tambahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain sebagai kewajiban, pembayaran pajak juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Timur.






